Jasa konstruksi merupakan jenis usaha atau kegiatan yang sangat dibutuhkan dalam menunjang pembangunan sarana dan prasasana pemerintah atau swasta yang memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan sosial dalam pembangunan nasional.
Umumnya usaha jasa konstruksi berhubungan proyek bangunan gedung dan perumahan, fasilitas industri minyak dan gas, gudang dan pabrik, pembangunan infrastruktur penunjang meliputi jalan raya dan jembatan, jalan tol, jalan layangm torowonan, rel kereta api, pelabuhan, bandar udara, fasilitas air bersih dan limbah, bendungan/DAM, sanitasi dan irigasi, jaringan distribusi minyak dan gas, jaringan telekomunikasi dan lain-sebagainya.
Jenis kegiatan usaha ini memberikan pelayanan jasa perencana, pengawas dan manajemen konstruksi yang dilakukan oleh seseorang atau badan usaha sebagai Konsultan Konstruksi dengan klasifikasi bidang usaha sebagai berikut;
A. Klasifikasi Umum;
1. Arsitektur;
2. Rekayasa;
3. Rekayasa terpadu; dan
4. Arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
B. Klasifikasi Spesialis;
1. konsultansi ilmiah dan teknis; dan
2. pengujian dan analisis teknis
2. pengujian dan analisis teknis