Kenaggotan
Dapatkan Berbagai manfaat dan peluang dalam dunia dagang dan industri di kota cirebon
Jenis Anggota Kadin
Anggota Biasa
Anggota Luar Biasa
Anggota Tercatat
Anggota Luar Biasa Tercatat
Cara & Syarat Pendaftaran Anggota
- Permintaan Pendaftaran ALB Kadin dengan kop surat Asosiasi/Himpunan
- Asosiasi / Himpunan didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlandaskan UU Kadin dan sejalan dengan AD/ART Kadin (Bidang usaha sejenis bagi organisasi perusahaan/aspirasi yang sama bagi organisasi pengusaha)
- Tidak berdasarkan keagaman, kesukuan, kedaerahan, ideology /politik dan ras
- Memiliki Kode Etik Organisasi
- Tidak memiliki kesamaan nama, merek, lambang/logo, dengan organisasi sejenis yang sudah ada
- Pengurus tidak merangkap jabatan pada organisasi sejenis
- Organisasi pada tingkat Kabupaten/Kota jumlah anggotanya minimal 20 perusahaan/pengusaha kecuali untuk Dewan Bisnis (dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin
- Organisasi pada tingkat Provinsi memiliki minimal 30% dari jumlah Kabupaten/Kota
- Organisasi pada Tingkat Nasional memiliki minimal 30% jumlah Provinsi yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua (dibuktikan dengan kepemilikan KTA-LB Kadin Provinsi).
- Telah berdiri dan telah melaksanakan 1 (satu) kali Musyawarah Anggota-nya (diluar waktu pendiriannya)
- Untuk Organisasi Perusahaan : Setiap perusahaan yang menjadi Anggota harus didirikan dan/atau beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan
- Untuk Organisasi Pengusaha : Setiap pengusaha yang menjadi anggota harus memiliki fungsi/jabatan pada perusahaannya sebagai pemilik/komisaris dan/atau pengurus perusahaan (eksekutif/direksi), serta memiliki NPWP perseorangan.
- Memiliki Sekretariat/Kantor dan Alamat tetap yang jelas berikut perangkat kelengkapan/peralatan kantor/berpapan nama dan staf/karyawan yang memadai
- Wajib menyelenggarakan layanan informasi dan pemberdayaan anggota
- Wajib melaporkan hasil kegiatannya secara periodik satu tahun sekali kepada Kadin Indonesia
- Mengisi Formulir Pendaftaran dan melampirkan :
- AD/ART Organsiasi
- Daftar Susunan Pengurus dan Daftar Cabang
- Daftar Alamat Anggota dan KTA-B Kadin
- Bukti Setor ke Bank (Uang Pangkal dan Uang Iuran) sebagai titipan jika diterima sebagai anggota
- Bagi Organisasi Perusahaan Tingkat Nasional yang tidak memiliki Cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala nasional atau bersifat nasional sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian nasional dapat menjadi anggota luar biasa Kadin, kedudukannya sama dengan organisasi perusahaan tingkat nasional lainnya
- Fotokopi izin usaha.
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Dinas Perdagangan.
- Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan dan NPWP.
- Fotokopi neraca/laporan keuangan tahun buku terakhir.
- Pas foto warna ukuran 3 x 4 penanggung jawab perusahaan.
- Dokumen pendukung lainnya
Pendaftaran perusahaan menjadi Anggota Biasa On line dilakukan melalui Kadin Kabupaten/Kota tempat domisili usahanya, lalu mempersiapkan dokumen–dokumen sbb :
- Copy Izin Usaha
- Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
- Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Dinas Perdagangan
- Copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan dan NPWP
- Copy Neraca/Laporan Keuangan tahun buku terakhir
- Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan
Bagi Perorangan atau Usaha Dagang Mikro :
- Copy Surat Keterangan Domisili
- Copy Surat Keterangan Instansi yang berwenang (minimal dari kecamatan)
Susunan Dewan Pengurus
Susunan dewan pengurus terdiri dari Wakil Ketua dan Ketua Komite Tetap Kadin Kota Cirebon