Kadin Kota Cirebon

Kadin Kota Cirebon

Cirebon Chamber Of Commerce & Industry

Kenaggotan

Dapatkan Berbagai manfaat dan peluang dalam dunia dagang dan industri di kota cirebon

Jenis Anggota Kadin

Anggota Biasa

Anggota Luar Biasa

Anggota Tercatat

Anggota Luar Biasa Tercatat

Cara & Syarat Pendaftaran Anggota

  1. Permintaan Pendaftaran ALB Kadin dengan kop surat Asosiasi/Himpunan
  2. Asosiasi / Himpunan didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-  undangan yang berlaku
  3. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlandaskan UU Kadin dan sejalan dengan AD/ART Kadin (Bidang usaha sejenis bagi organisasi perusahaan/aspirasi yang sama bagi organisasi pengusaha)
  4. Tidak berdasarkan keagaman, kesukuan, kedaerahan, ideology /politik dan ras
  5. Memiliki Kode Etik Organisasi
  6. Tidak memiliki kesamaan nama, merek, lambang/logo, dengan organisasi sejenis yang sudah ada
  7. Pengurus tidak merangkap jabatan pada organisasi sejenis
  8. Organisasi pada tingkat Kabupaten/Kota jumlah anggotanya minimal 20 perusahaan/pengusaha kecuali untuk Dewan Bisnis (dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin
  9. Organisasi pada tingkat Provinsi memiliki minimal 30% dari jumlah Kabupaten/Kota
  10. Organisasi pada Tingkat Nasional memiliki minimal 30% jumlah Provinsi yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua (dibuktikan dengan kepemilikan KTA-LB Kadin Provinsi).
  11. Telah berdiri dan telah melaksanakan 1 (satu) kali Musyawarah Anggota-nya (diluar waktu pendiriannya)
  12. Untuk Organisasi Perusahaan : Setiap perusahaan yang menjadi Anggota harus didirikan dan/atau beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan
  13. Untuk Organisasi Pengusaha : Setiap pengusaha yang menjadi anggota harus memiliki fungsi/jabatan pada perusahaannya sebagai pemilik/komisaris dan/atau pengurus perusahaan (eksekutif/direksi), serta memiliki NPWP perseorangan.
  14. Memiliki Sekretariat/Kantor dan Alamat tetap yang jelas berikut perangkat kelengkapan/peralatan kantor/berpapan nama dan staf/karyawan yang memadai
  15. Wajib menyelenggarakan layanan informasi dan pemberdayaan anggota
  16. Wajib melaporkan hasil kegiatannya secara periodik satu tahun sekali kepada Kadin Indonesia
  17. Mengisi Formulir Pendaftaran dan melampirkan :
  18. AD/ART Organsiasi
  19. Daftar Susunan Pengurus dan Daftar Cabang
  20. Daftar Alamat Anggota dan KTA-B Kadin
  21. Bukti Setor ke Bank (Uang Pangkal dan Uang Iuran) sebagai titipan jika diterima sebagai anggota
  22. Bagi Organisasi Perusahaan Tingkat Nasional yang tidak memiliki Cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala nasional atau bersifat nasional sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian nasional dapat menjadi anggota luar biasa Kadin, kedudukannya sama dengan organisasi perusahaan tingkat nasional lainnya
  1. Fotokopi izin usaha.
  2. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
  3. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Dinas Perdagangan.
  4. Fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan dan NPWP.
  5. Fotokopi neraca/laporan keuangan tahun buku terakhir.
  6. Pas foto warna ukuran 3 x 4 penanggung jawab perusahaan.
  7. Dokumen pendukung lainnya

Pendaftaran perusahaan menjadi Anggota Biasa On line dilakukan melalui Kadin Kabupaten/Kota tempat domisili usahanya, lalu mempersiapkan dokumen–dokumen sbb :

  1. Copy Izin Usaha
  2. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Perubahannya
  3. Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Dinas Perdagangan
  4. Copy KTP Penanggung Jawab Perusahaan dan NPWP
  5. Copy Neraca/Laporan Keuangan tahun buku terakhir
  6. Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan

Bagi Perorangan atau Usaha Dagang Mikro :

  1. Copy Surat Keterangan Domisili
  2. Copy Surat Keterangan Instansi yang berwenang (minimal dari kecamatan)

Dra. Ismayasari, MM. AChFP

Ketua kadin kota cirebon

Profil

Lahir
Garut 1976
Pendidikan Terakhir
Magister Management, ARS INTERNATIONAL SCHOOLE (Universitas Indonesia Emas), Bandung, Indonesia

Sosial Media

Profesi

Pengusaha

Susunan Dewan Pengurus

Susunan dewan pengurus terdiri dari Wakil Ketua dan Ketua Komite Tetap Kadin Kota Cirebon